Pasa kesempatan kali ini Bapak Mukhamad Yafik Khusna share kepada kita semua cara menentukan harga TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Porv Jambi.
Ada beberapa yang menjadi landasan dasar hukum dalam menentukan harga TBS Kelapa sawit.
1. Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/07.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Perkebunan.
2. Peraturan Gubernur Jambi No. 36 Tahun 2011
3. Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Jambi No.206/Kep.Gub/Disbun//2014 tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Prov. Jambi
Penentuan hara TBS kelapa sawit ditentukan dalam sebuah rapat yang dilaksanakan setiap hari kamis berlokasi di Dinas Perkebunan Prov. Jambi dan dihadiri oleh Tim Pokja Penetapan Harga TBS Prov Jambi, Perusahaan Mitra, Pekebun, dan Instansi terkait. Pada pelaksanaan rapat ini juga setiap perusahaan mengirimkan data harga penjualan CPO dan inti sawit lengkap dengan invoice dan perhitungan indeks "K" 1 hari sebelum rapat dilaksanakan.
Data-data yang diperlukan untuk menentuka harga TBS adalah harga rata-rata penjualan CPO dan PK.
Untuk menghitung harga TBS, diperlukan juga indeks "K". indeks "K" ini terdiri dari beberapa ITEM.
Jika indeks "K" sudah diketahui selanjutnya adalah cara menghitung harga TBS.
berikut adalah rumusnya:
%
Indeks K ((Harga Rata2 CPO periode Minggu sebelum x %OER) + (Harga Rata2 Inti
periode minggu sebelum x % KER))
CONTOH
Demikian sharing tenteng penentuan harga TBS, semoga bermanfaat.
Terima kasih.

No comments:
Post a Comment