Wednesday, April 29, 2020

REKAP PERHITUNGAN POINT QUIZTIME APRIL 2020

 Semangat Pagi Insan TAP semuanya...

Tidak terasa kita sudah ada di penghujung Bulan April 2020. Banyak Quiztime yang kita share dan kita pelajari bersama, tentunya dengan sharing hal-hal yang bermanfaat meskipun sederhana seperti ini tidak terasa sudah menambah khazanah keilmuan kita baik dalam pengetahuan MILL, AGRONOMI & pengetahuan UMUM.

Pada bulan ini ada 7 Quiztime yang sudah kita share, yaitu dari Quiztime#9 - Quiztime#15. dari 7 quiztime yang sudah kita share ini ada 17 participant yang mengikuti. kami ucapkan terima kasih banyak atas partisipasinya.

Dengan bangga kami umumkan bahwa Bapak Bayu Susilo keluar sebagai pemenang pada Quiztime periode april ini.



Bagi yang ingin melihat rekap perhitungan nilai point Quiztime April, silahkan cek di SINI

Monday, April 6, 2020

HAK GUNA USAHA

Materi ini disampaikan oleh Eko Bayu Hermawan, CSR Area PT. BBB

Sebelum membahas lebih jauh tentang perizinan, kita harus tahu terlebih dahulu dasar hukum perizinan. berikut adalah dasar hukum perizinan:
1. Undang-undang pokok agraria (UUPA) Nomer 5 tahun 1960 (Peraturan Menteri ATR Nomer 7 tahun 2017)
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomer 98/Permentan/OT.140/9/2013, tentang pedoman perizinan perusahaan.
3. Peraturan pemerintah Nomer 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS)

Dalam dunia perkebunan terkait dengan hal perizinan dikenal ada tiga jenis perizinan yaitu:
1. Perizinan Badan Hukum
Terdiri dari: akta pendirian dan persetujuan menkumham, NPWP, persetujuan BKPM, SIUP, SITU & TDP.
2. Perizinan Operasional
 Terdiri dari:  Izin prinsip/izin lokasi & persetujuan tata ruang, Amdal/UKL-UPL, IMB & HGU/HGB.
3. Perizinan Pendukung Lainnya
Terdiri dari:  izin pemanfaatan kayu (IPK), izin SP2B-KS (surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit, API-P (angka pengenal importir produsen, SIPA (surat izin pemanfaatan air permukaan), surat izin air bawah tanah, izin penyimpanan sementara TPS limbah B3, izin land aplikasi, izin operasional pabrik (izin angkat angkut, izin operasional/SIO, izin timbangan dll), izin pembuangan limbah cair ke air permukaan (IPLC), izin penyimpanan bahan kimia, dll

 Ada banyak macam-macam perizinan yang ada di dunia perkebunan, namun kali ini kita akan bahas salah satu jenis perizinan operasional Hak Guna Usaha
Dasar hukum HGU/HGB adalah:
1. UU No. 5 tahun 1960, tentang peraturan dara pokok-pokok agraria/UUPA
2. Peraturan pemerintah No. 40 tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah.

HGU mempunya jangka waktu dan dapat diperpanjang.
Jangka waktu HGU sesuai dengan pasal 29 UUPA adalah sebagai berikut:
1. HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun
2. Untuk perusahaan yang memerlukan jangka waktu yang lebih lama dapat diberikan waktu paling lama 35 tahun.
3.Dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun

Jangka waktu HGU sesuai Peraturan menteri ATR/Kepala BPN No. 7 tahun 2007:
1. Luas minimal HGU 5 ha dan maksimal 25 ha untuk perseorangan.
2. HGU hanya diberikan untuk WNI atai badah hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
3. HGU diberikan untuk pertanian, perikanan & peternakan

Untuk mendapatkan HGU suatu badan usaha harus melengkapi beberapa persyaratan, berikut adalah syat pemberian HGU:
1. Izin lokasi
2. Amdal
3. IUP
4. Rekomendasi instansi terkait (DINAS Kehutanan, ESDM, PUPR, BPBD, Kepala Desa, dll

Selain syarat yang harus disiapkan, badan usaha juga harus mengikuti beberapa tahapan. berikut adalah tahapan pemberian HGU:
1. Permohonan
2. Pengukuran
3. Pemeriksaan tanah B (Panitia B) oleh tim BPN, Pemda, Desa terkait
4. Rekomendasi dari Kanwil BPN
5. SK Menteri ATR/BPN

Siapa yang berwenang untuk menetapkan HGU?
jawabannya adalah sesuai dengan luas lahan yang diajukan. berikut adalah kewenangan penetapan HGU:
1. Kantor pertanahan 25 Ha
2. Kanwil BPN > 25 s/d 250 Ha
3. Menteri ATR/BPN > 250 Ha

Demikianlah sharing artikel terkait dengan Hak Guna Usaha, semoga bermanfaat.
Terima Kasih.